Pemerintah akan mengubah skema penyaluran solar bersubsidi, khususnya untuk konsumen pengguna transportasi darat. Pembahasan payung hukumnya tengah bergulir. Koordinator Pengaturan BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas, I Ketut Gede Aryawan, menjelaskan bahwa penyaluran solar bersubsidi untuk kategori konsumen tersebut akan dibuat tertutup. “Ke depan, siapa yang terdaftar, dia yang boleh mengisi solar subsidi,” ungkapnya.
Pemerintah akan mewajibkan para konsumen pengguna solar bersubsidi mendaftarkan diri lebih dulu dalam aplikasi MyPertamina. Masyarakat harus melampirkan beragam data, antara lain jenis dan nomor polisi kendaraan. Setelah konsumen terverifikasi masuk kategori pengguna yang berhak, pemerintah akan memberikan kode batang untuk mengakses bahan bakar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Ketut menuturkan, sistem ini meniru cara kerja aplikasi PeduliLindungi yang menjadi syarat beraktivitas selama pandemi.
Skema tersebut dianggap efektif menyelesaikan masalah penyaluran selama ini. Salah satu contohnya, saat menghadapi modus seperti pemalsuan nomor polisi kendaraan. Digitalisasi juga berguna saat menghadapi kendaraan pengangkut hasil tambang dan kebun milik industri besar. Selama bertahun-tahun mereka diduga menyerap solar bersubsidi, padahal dilarang dan memicu pembengkakan kuota. Ketut mengatakan, keuntungan lain dari skema baru penyaluran solar bersubsidi dengan menggunakan MyPertamina adalah pemantauan serapan kuota yang lebih baik. Selama ini ditemukan kendaraan mengisi solar bersubsidi lebih dari kuota yang ditentukan dalam sehari.