Direktur Eksekutif Elsam, Wahyudi Djafar, menilai Otoritas Perlindungan Data Pribadi (PDP) tak akan punya ruang gerak yang leluasa jika ditempatkan bawah kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian lain. Salah satu fungsi penting Otoritas PDP adalah menerbitkan regulasi-regulasi teknis dan pedoman yang akan menjangkau badan publik dan privat sebagai pengendali/pemroses data. Sementara itu, jika berada di bawah kementerian, otoritas PDP tak akan memiliki posisi yang jelas dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan untuk membuat peraturan.
Hal ini dapat menyebabkan berbagai regulasi yang diterbitkan Otoritas PDP kelak tak mengikat terhadap kementerian/lembaga dan swasta. Padahal, maksud pembentukan Otoritas PDP adalah mengawasi seluruh pihak terkait perlindungan data pribadi, tak terkecuali sektor swasta maupun pemerintah itu sendiri. Otoritas PDP yang dibentuk di bawah pemerintah tidak akan mungkin melakukan penjatuhan sanksi denda. Sebab penjatuhan sanksi denda hanya mungkin dilakukan melalui sebuah mekanisme ajudikasi, yang putusannya dapat dibanding ke pengadilan.
Memasuki Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Rancangan UU PDP masuk sebagai salah satu RUU yang bakal dibahas dan ditargetkan selesai. Yang mengganjal dalam pembahasan RUU PDP antara pemerintah dan DPR adalah soal status Komisi PDP. Komisi I DPR ingin perlindungan data pribadi diawasi oleh badan yang dibentuk atau ditunjuk oleh presiden agar kedudukannya kuat. Sementara, Menkominfo selaku perwakilan pemerintah ingin lembaga pengawas itu di bawah Kemenkominfo.