Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengusulkan calon peserta pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2024 untuk menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain. Menurutnya, selama ini peserta pemilu tidak pernah mendeklarasikan kepemilikan paspor negara lain apabila tidak ditanya. KPU diharapkan dapat membuat formulir setiap orang yang mencalonkan sebagai peserta perlu menyatakan tidak pernah memiliki paspor negara lain.
Hal yang melatarbelakangi usulan tersebut adalah karena saat ini WNI yang mempunyai paspor negara lain tidak otomatis dinyatakan kehilangan kewarganegaraan. Kewarganegaraan akan hilang apabila ada tindakan atau keputusan pemerintahan yang memastikan hal tersebut. Dalam administrasi pemerintahan apa yang dikatakan batal demi hukum itu tidak ada yang terjadi secara otomatis.
Zudan mencontohkan saat menangani kasus Djoko Tjandra (DT) dan Bupati Sabu Raijua, Orient Riwu Kore (ORK) yang memiliki kewarganegaraan ganda dengan memiliki dua paspor. Djoko Candra memiliki Paspor Papua Nugini, Orient Kore punya paspor Amerika Serikat. Tapi keduanya masih juga berstatus WNI dalam Sistem Administrasi Kependudukan. Yang bersangkutan tidak pernah melapor, tidak pernah melepaskan kewarganegaraan, sehingga pemerintah tidak tahu bila yang bersangkutan memiliki dua paspor. Padahal, dalam pasal 23 UU Kewarganegaraan dikatakan salah satu penyebab hilangnya kewarganegaraan adalah memiliki paspor negara lain. Namun, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan maka pasal 23 itu belum masuk pada perbuatan hukum konkret.