Badan Reserse Kriminal Mabes Polri bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penyeludupan 8 kontainer berisi minyak goreng siap ekspor ke Timor Leste. “Dua orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022.
Modus operandinya mengelabui petugas Bea Cukai dengan cara memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB). Dalam dokumen ekspor dengan pos tarif/HS dan invocie tertulis barang-barang, seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, sika vicetile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, stereofoam, sendok bebek plastik, komputer, spare parts mobil. “Namun, isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng dengan berbagai merek,” ujar Agus.
Agus mengatakan delapan kontainer itu berisikan 168.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor. Diduga terdapat 11 kontainer minyak goreng siap ekspor yang diseludupkan tersangka. Tiga kontainer di antaranya, ujar Agus, telah berada di Timur Leste. Polri sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan penarikan kembali 3 kontainer tersebut.