Menanggapi pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR, KPK mengimbau agar proses pengadaan gorden rumah dinas DPR di Kalibata dilakukan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan prinsip transparansi dan akuntabilitas merupakan wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara. Selain itu, proses pengadaan rumdin DPR harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12/2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal tersebut patut dilalui agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi.
KPK berharap masyarakat ikut mengawasi pengelolaan keuangan negara, dalam hal ini pengadaan gorden mewah rumdin DPR. KPK ingin publik melaporkan jika ada pihak yang menemukan dugaan korupsi dalam pengadaan itu.