Pemerintah Kembali Diingatkan untuk Patuhi Putusan MK soal Penjabat Kepala Daerah

Peneliti pusat riset politik BRIN, Diandra Megaputri Mengko, mengatakan bahwa putusan MK terkait penjabat kepala daerah harus dipatuhi dan segera ditindaklanjuti (26/4/2022). Putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seharusnya pemerintah mematuhinya. Jika tidak, pemerintah dapat dianggap tidak berwibawa karena tidak patuh pada putusan pengadilan tertinggi. Kepatuhan pemerintah pada putusan MK juga penting untuk menepis spekulasi yang beredar bahwa penjabat kepala daerah titipan pemerintah pusat ataupun partai politik.

Pertimbangan dalam putusan MK sudah cukup progresif. Salah satunya karena MK secara eksplisit menyebutkan bahwa TNI/Polri tidak boleh menjabat penjabat kepala daerah. Menurut dia, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Pasal 47 Ayat (1) memang menyebutkan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. TNI hanya boleh menempati jabatan-jabatan khusus tertentu di publik seperti Kepala Basarnas dan BNPB. Dengan putusan itu, pengisian penjabat kepala daerah akan berasal dari ASN.

Search