Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per 31 Maret 2022 sebesar Rp 7.052,50 triliun, dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 40,39%.
Secara nominal, posisi utang pemerintah terjadi peningkatan seiring dengan penerbitan surat berharga negara (SBN) dan penarikan pinjaman pada bulan Maret 2022 untuk menutup pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengingatkan adanya tambahan utang tersebut membuat risiko utang pemerintah perlu diwaspadai. Sebab posisi utang belum berubah dibandingkan posisi tahun lalu, meski ada proses pemulihan ekonomi. Kenaikan utang pemerintah menjadi hal yang perlu diperhatikan pemerintah. Ia tidak ingin Indonesia bernasib seperti Sri Langka yang mengalami gagal bayar utang yang jatuh tempo akibat krisis ekonomi di negera tersebut. Untuk itu stabilitas perekonomian menjadi kunci supaya pemerintah bisa tetap membayar utang. Kalau ini dilakukan, ia proyeksi rasio utang pemerintah berada di kisaran 38%-40% di tahun ini.