Kemendagri telah mengantongi beberapa nama calon penjabat (pj) Kepala Daerah, dalam hal ini Gubernur/Bupati/Walikota. Namun, Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, masih enggan membeberkan nama para calon penjabat kepala daerah tersebut. Suhajar menjelaskan, dalam menetapkan penjabat kepala daerah setingkat gubernur terdapat mekanisme dan aturan yang sudah ditetapkan. Untuk nama calon penjabat gubernur akan diusung oleh Mendagri yang nantinya akan dilakukan pembahasan dengan Presiden. Sedangkan, untuk Walikota/Bupati, melalui usulan dari gubernur. Suhajar mengatakan masih ada 9 daerah yang belum diusulkan oleh gubernur terkait.
Direktur Otonomi Daerah Kemendagri, Andi Batara Lipu, sempat mengatakan saat ini di level pemerintah pusat terdapat 588 JPT Madya dan sebanyak 84 lainnya di tingkat provinsi. Jadi total ketersediannya sekitar 622 (Pj), untuk mengisi kekosongan pj gubernur di tahun 2022 sebanyak 7 gubernur, serta di 2023 sebanyak 17 gubernur. Artinya dari sisi ketersediaan memadai.