Skema Penyelamatan Garuda Indonesia dari Kementerian BUMN

Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia menyusun beberapa skema penyelamatan maskapai plat merah tersebut. Skema penyelamatan tersebut tertuang dalam Laporan Panja Penyelamatan Garuda Komisi VI DPR. Garuda Indonesia akan melakukan restrukturisasi utang melalui perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 60 hari untuk memberi waktu perusahaan membahas rencana perdamaian dan voting PKPU.

Secara rinci, skema restrukturisasi utang akan mencakup pelunasan utang pajak, utang karyawan dan keuntungan karyawan atau employee benefits, pembayaran secara bertahap pajak setelah dikurangi tax loss carryforward yang timbul dari pembatalan pemasukan utang atau debt income, pelunasan aset pembiayaan, dan pelunasan utang lainnya kepada Himbara, Bank Swasta, AirNav dan pihak ketiga lainnya. Ada pula pembayaran yang dilakukan kepada lessor pesawat, manufacturer dan vendor lainnya sebesar Rp225 juta yang akan dibayar secara pro-rata ekuitas. Vendor di luar itu akan dibayarkan Rp255 juta secara bertahap. Garuda Indonesia juga akan menjalankan rencana bisnis atau business plan berupa optimalisasi rute penerbangan dan jumlah pesawat. Perusahaan akan meningkatkan pendapatan kargo dan produk-produk layanan tambahan.

Garuda memerlukan dana sebesar US$936 juta atau setara dengan Rp13,50 triliun (asumsi kurs Rp14.432 per dolar AS) yang akan digunakan untuk memperbaiki keuangannya, mulai dari dari pembayaran pajak, utang karyawan, biaya restrukturisasi, sewa pesawat dan lainnya. Diketahui bahwa Rp7,6 triliun dari dana tersebut akan berasal dari cadangan pembiayaan investasi APBN 2022, sedangkan sisanya berasal dari investor strategis. Dana APBN akan dicairkan ketika Garuda mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Search