Rapat konsinyering yang membahas Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum mengenai Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024, yang semula diagendakan pada 21-23 April 2022, dijadwalkan ulang pada Jumat-Minggu (13-15/5/2022). Anggaran dan durasi masa kampanye akan menjadi perhatian saat konsinyering.
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana memperkirakan, DPR dan pemerintah pasti akan banyak memberikan usulan kepada KPU sesuai dengan kepentingannya masing-masing. Maka, sebaiknya mereka memberikan catatan di tahapan mana saja yang tidak sepakat agar konsinyering tidak berlarut.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita bahkan mendesak agar pembahasan rancangan peraturan KPU tentang tahapan antara Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu tak perlu menunggu sampai pertengahan Mei mendatang. Sebab, jika hal itu yang terjadi, waktu persiapan yang dimiliki penyelenggara pemilu akan semakin sempit.