Kemenlu: 188 WNI Dipekerjakan Secara Ilegal di Lokasi Judi di Kamboja

Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkap adanya 188 warga negara Indonesia yang dipekerjakan secara ilegal di kasino dan tempat judi online di Phnom Penh, Kamboja. Menurut Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha mengatakan, pihaknya mencatat ada peningkatan kasus yang cukup tinggi sejak 2021. Sejak tahun 2021 hingga triwulan pertama tahun 2022 total ada 188 WNI yang menjadi korban.

Menurut Judha, kasus ini sudah menjadi perhatian banyak pihak. Kemenlu pun mendapatkan pengaduan dari masyarakat, keluarga dan juga para WNI yang mengaku dipekerjakan secara tidak prosedural di kasino atau judi online di Kamboja. Judha mengungkapkan, para WNI berasal dari berbagai daerah, antara lain Sumatera Utara, DKI Jakarta, Kalimantan Barat dan Jawa Barat. Judha menuturkan, para korban ini dijanjikan oleh perekrut untuk bekerja sebagai customer service di sejumlah perusahaan start up (rintisan) di Kamboja. Namun, persyaratan kualifikasi sangat ringan. Para korban juga dijanjikan penghasilan besar. 

Pekerjaan yang dilakukan antara lain memasarkan produk investasi crypto currency dengan klaim-klaim investasi yang tidak berdasar dan juga berpotensi scamming. Saat ini tim dari Bareskrim Polri bersama tim Kemenlu juga sedang berada di Kamboja untuk mengidentifikasi para korban serta mempersiapkan tindak lanjut penegakan hukum di indonesia. Sebagai hasilnya, sebanyak 161 dari 188 korban kini sudah berhasil dipulangkan ke Indonesia. Lalu 5 orang akan dipulangkan ke Indonesia pekan depan.

Search