Kementerian Investasi (BKPM) mencabut 1.033 dari 2.076 izin usaha pertambangan (IUP) sebagai bentuk pelaksanaan aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pencabutan izin usaha yang ‘nganggur’. Menteri Investasi Bahlil dalam Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2022 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengatakan alasan dibalik pencabutan izin tersebut didasari penyalahgunaan oleh pengusaha yang seringkali menggadaikannya di bank atau menjualnya kembali secara ilegal.
Kemudian, izin tersebut dipakai untuk investasi dengan beli saham namun uang itu tidak digunakan untuk membangun industri, melainkan untuk keuntungan pribadi. Alasan terakhir adalah izin usaha yang tidak dilaksanakan, namun kepemilikannya terlantar.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang menjadi dasar bagi pencabutan IUP mineral dan batu bara. Satgas diketuai oleh Bahlil, sementara Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas tersebut.