Investasi bodong masih hangat diperbincangkan masyarakat. Terbaru, kasus investasi ilegal lewat protokol penerbitan Decentralized Finance (DeFi) aplikasi Triumph setelah dilaporkan oleh sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp2,3 miliar.
Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun dalam 10 tahun terakhir terakhir atau sejak 2011. Meski SWI OJK kerap menutup berbagai investasi bodong, namun ada saja skema investasi tipu-tipu baru yang menjamur dengan modus antara lain menawarkan keuntungan tak wajar dan instan, bonus ‘member get member’, endorse dari tokoh dan artis, janji tanpa risiko, Ilegal atau tidak berizin dan melalui testimoni Kesuksesan.