Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Isi Perpres Jokowi Angkat Komandan Brimob Jadi Jenderal Bintang Tiga

Jabatan Komandan Brimob Polri resmi dijabat oleh perwira tinggi (Pati) dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga. Sebelumnya, posisi ini dijabat oleh perwira dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau bintang dua. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Joko Widodo Nomor 54 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara RI.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bakal memperkuat Brimob jelang tahun politik. Ia mengatakan bahwa perwira berpangkat Komjen sebagai Dankorbrimob diperlukan untuk menanggapi tantangan yang akan dihadapi oleh kepolisian ke depan. Listyo menyoroti mengenai pengamanan Ibu Kota Negara (IKN) dan sejumlah wilayah Indonesia lain berkaitan dengan proyek strategis nasional yang memerlukan pengawalan Brimob.

Dalam restrukturisasi itu, akan dibentuk satuan baru di Brimob yang mengamankan kewilayahan di bagian Timur, Barat dan Tengah Indonesia. Mereka juga akan dipimpin oleh Komandan Pasukan (Danpas) I, II, III serta Danpas Ibu Kota Negara (IKN) baru yang masing-masing berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen). Selain itu, Wadankorbrimob pun akan dijabat oleh perwira tinggi (Pati) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).

Search