Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy menjelaskan, revisi Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKUHP) merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya yang sudah dilakukan pengambilan keputusan tingkat I oleh Komisi III DPR. Ia mengatakan, RKUHP akan disahkan selambat-lambatnya pada Juni 2022.
Ia juga menyampaikan, Kemenkumham sudah mendapat surat dari Komisi III untuk mengagendakan pengesahan RKUHP pada Juni mendatang. Sehingga, pengesahannya akan dilakukan pada masa sidang DPR berikutnya. RKUHP, kata Eddy, juga mengalami sejumlah perbaikan kecil di dalamnya. Khususnya terhadap pasal-pasal krusial yang sudah dikonsultasikan kepada akademisi, universitas, kelompok masyarakat sipil, dan penegak hukum.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan, pembahasan RKUHP sudah selesai sejak lama, karena itu sudah dilakukan pengambilan keputusan tingkat I. Adapun pengesahannya, disebutnya masih menunggu sikap dari pemerintah. Ia menjelaskan, RKUHP merupakan carry over dari Komisi II sebelumnya, sehingga pembahasannya sudah selesai. Namun, ia melihat adanya argumen politik yang membuat pemerintah masih menunggu waktu pengesahannya.