Hasil Pertanian Kena PPN 1,1 Persen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menegaskan hasil pertanian hanya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari total tarif PPN atau 1,1 persen. PPN atas barang hasil pertanian tertentu (BHPT) bukan merupakan pajak baru karena sudah dikenakan PPN sejak 2013 dengan tarif 10 persen.

Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), beleid ini berkomitmen tetap memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum serta menyederhanakan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban bagi pengusaha yang menyerahkan barang hasil pertanian tertentu. Dalam PMK Nomor 64 Tahun 2022, pemerintah mengatur BHPT yang merupakan objek pajak terdiri dari cangkang dan tempurung kelapa sawit, biji kakao kering, biji kopi sangrai, dan kacang mete. Kemudian, sekam dan dedak padi, serta klobot jagung yang semuanya telah melewati proses, seperti dipotong, direbus, diperam, difermentasi ataupun proses lanjutan lainnya.

Selanjutnya, PPN terutang dipungut menggunakan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual dan pengusaha kena pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak saat penyerahan BHPT.

Search