Negara meraup Rp6,02 triliun dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II per Minggu (10/4). Setoran itu berupa pajak penghasilan (PPh) yang berasal dari pengungkapan harta bersih senilai Rp58,89 triliun. Berdasarkan situs resmi DJP, wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid II sebanyak 35.238. Dari total tersebut, DJP telah mengeluarkan 40.277 surat keterangan.
Sementara, deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh wajib pajak sebesar Rp50,5 triliun dan deklarasi luar negeri sebesar Rp4,6 triliun. Dari total tersebut, dana yang diinvestasikan ke instrumen surat berharga negara (SBN) sebesar Rp3,78 triliun, seperti dikutip dari situs ditjen pajak.
Kebijakan soal tax amnesty jilid II tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS Wajib Pajak. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang direktur jenderal pajak belum menemukan data atau informasi mengenai harta yang dimaksud.