Menteri PPPA: RUU TPKS Bentuk Upaya Cegah Kekerasan Seksual

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR yang melakukan pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Menurutnya, RUU tersebut sebagai salah satu wujud nyata hadirnya negara dalam mengatasi permasalahan kekerasan seksual. RUU TPKS juga merupakan payung hukum yang lebih baik dalam menindak pelaku kekerasan seksual. Tujuan lain dari RUU ini adalah untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual.

Diketahui, Baleg menggelar rapat pleno untuk pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Rapat pengambilan keputusan tersebut turut dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

Sebanyak delapan fraksi menyatakan setuju dalam pengambilan keputusan tingkat I RUU TPKS. Hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR yang menolak pengambilan keputusan tingkat I terhadap rancangan RUU TPKS. Pasalnya, RUU tindak mengatur tindak pidana kesusilaan yang meliputi perzinaan dan penyimpangan seksual, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Search