Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam Lumban Tobing menganjurkan masyarakat untuk memastikan legalitas sebelum berinvestasi. Ini demi menghindari investasi bodong yang marak beredar saat ini. Selain legalitas, masyarakat juga perlu mengecek logis tidaknya dalam penawaran investasi tersebut. Untuk trading, Tongam menyarankan agar masyarakat menggunakan broker dalam negeri yang sudah mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti).
President Director OVO & Co-Founder Bareksa Karaniya Dharmasaputra menambahkan selain legalitas dan logis tidaknya penawaran investasi, masyarakat juga perlu memastikan tiga hal sebelum memulai berinvestasi. Pertama adalah izin lembaga penyelenggara investasi. Kedua, cek platform yang digunakan. Menurutnya, investasi yang resmi dan tidak abal-abal akan menggunakan platform atau aplikasi yang resmi. Ketiga, adalah nomor rekening yang digunakan penyedia layanan investasi.
Terkait besaran investasi, Certified Financial Planner Annisa Steviani mengatakan hal itu bisa dimulai dari nominal yang kecil terlebih dahulu. Selain itu, bagi pemula, dia menyarankan agar memahami betul jenis investasi yang dibutuhkan.