Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan harga yang saat ini melonjak di pasaran bukan dipicu oleh naiknya tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Peraturan PPN Industri DJP S. J. Maria Wiwiek Widwijanti menuturkan, minyak goreng dari tahun-tahun sebelumnya sudah merupakan barang kena pajak. Hal tersebut, dapat dilihat dalam pasal 4A Undang-undang (UU) di mana minyak goreng tidak pernah masuk ke dalam kelompok barang yang tak dikenakan pajak.
Oleh karena itu, Maria menegaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng sudah terjadi sebelum tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen lantaran sejak tahun lalu harga komoditas crude palm oil (CPO) sudah tinggi. Ditambah lagi, dengan adanya perang antara Rusia dan Ukraina yang membuat harga minyak semakin melambung tinggi. Kasubdit Humas Perpajakan Dwi Astuti menambahkan, kalau pun saat ini berkembang isu bahwa apakah minyak goreng dibebaskan dan sebagainya, pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang bertujuan untuk membantu daya beli masyarakat.