Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menetapkan IS sebagai tersangka kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat peristiwa Paniai Berdarah di Papua 2014, Jumat (1/4). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengungkapkan, IS adalah tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Tersangka IS, saat ini, adalah seorang purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari matra Angkatan Darat (AD). Saat peristiwa Pania Berdarah, delapan tahun lalu itu, peran IS adalah sebagai komandan dari pasukan yang terlibat dalam peristiwa itu.
IS ditetapkan tersangka setelah melewati proses pemeriksaan dalam beberapa bulan terakhir, khusus untuk penuntasan pelanggaran HAM berat. Tersangka IS bertanggungjawab atas jatuhnya 4 korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa Paniai Berdarah 2014 lalu. Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Peristiwa Paniai Berdarah terjadi pada 2014. Peristiwa itu terkait dengan aksi personil militer dan kepolisian saat pembubaran paksa aksi unjuk rasa dan protes masyarakat Paniai, di Polsek dan Koramil Paniai, pada 7-8 Desember 2014. Aksi unjuk rasa berujung pembubaran paksa dengan menggunakan peluru tajam. Pada 2020, hasil penyelidikan oleh Komnas HAM memutuskan peristiwa tersebut sebagai bentuk dari pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat negara.