KPU tidak berencana menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik (e-voting) pada Pemilu 2024. Penggunaan e-voting dalam Pemilu 2024 belum bernilai penting untuk diterapkan karena selama ini tahapan pemungutan suara dalam pemilu tidak bermasalah. Ketua KPU, Ilham Saputra, mengatakan dalam hal penggunaan teknologi informasi, KPU telah mengimplementasikan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap), yang juga akan digunakan pada Pemilu 2024. KPU menilai hal yang bermasalah dalam penyelenggaraan pemilu berada pada tahapan rekapitulasi suara, yang kerap dicurigai adanya kecurangan dalam penghitungan suara.
KPU lebih berfokus memanfaatkan teknologi dalam penghitungan suara melalui Sirekap demi mencegah terjadinya kecurangan. Rekapitulasi dengan teknologi informasi diharapkan prosesnya menjadi transparan, informasi hasil penghitungan suara dapat langsung diketahui masyarakat, dan hasilnya bisa lebih akurat karena dapat diketahui hari ke hari. Di samping itu, penggunaan e-voting juga memerlukan alat dengan harga dan perawatan yang mahal. Menurut Ilham, jika KPU menggunakan sistem teknologi dalam pemungutan, hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya jumlah anggaran Pemilu 2024.