Usulan Kemenkominfo untuk menerapkan e-voting atau pemilihan elektronik pada pemilu 2024 mendapatkan dukungan dari Asosiasi Pengusaha Jasa Internet Indonesia (APJII). APJII menilai e-voting dapat jauh lebih transparan dibandingkan cara pemilihan konvensional yang berlangsung selama ini. Menurut Ketua APJII, Muhammad Arif, lewat e-voting hasil pemilihan suara akan lebih cepat diketahui secara luas. Prosesnya dinilai tak akan sampai mengorbankan nyawa petugas TPS saat penghitungan suara seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.
Untuk mendukung usulan tersebut, Arif menyatakan, komunitas pengusaha jasa internet (ISP) siap bahu-membahu menyukseskan penerapan sistem e-voting secara infrastruktur maupun pemrograman. untuk merealisasikannya perlu memperhatikan beberapa hal, pertama, infrastruktur yang baik. Kedua, adanya undang-undang yang mengatur hal tersebut agar hasil e-voting sah. Ketiga, hal yang juga perlu diperhatikan adalah harus ada audit sistem elektronik e-voting yang transparan. Keempat, segera mempublikasikan sosialisasi tata cara e-voting.
Terkait kekhawatiran manipulasi dalam sistem e-voting, Arif berpendapat, saat ini sudah ada teknologi blockchain yang dapat menjamin keamanan suara pemilih. APJII sebagai penyedia IIX dapat menjadi mendukung sistem e-voting berbasis blockchain dengan cara penempatan Server Node Blockchain di node IIX.