Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono, Kamis (10/3/2022), mengatakan, DMO minyak sawit mentah (CPO) dan olein 20 persen sebenarnya sudah mencukupi kebutuhan bahan baku minyak goreng dalam negeri. Namun, pemerintah justru menambah kuota DMO jadi 30 persen. Padahal, sebelum penambahan itu, kebijakan DMO masih menyisakan persoalan. Ada pabrik minyak goreng yang belum mendapat pasokan dari DMO CPO dan olein secara memadai. Ada juga industri menengah dan besar yang mendapat rembesan DMO, bahkan minyak goreng curah. Penyelundupan CPO dan olein juga terjadi dan distribusi minyak goreng di pasar belum merata.
Tanpa ada pembenahan atas berbagai persoalan itu, termasuk pengawasan kuat atas distribusi hasil pemenuhan DMO, kebijakan DMO 30 persen justru akan menambah kusut persoalan, kata Joko saat dihubungi di Jakarta.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah kuota DMO CPO dan olein menjadi 30 persen dari total ekspor. Kebijakan ini akan berakhir saat harga CPO global normal atau mencapai keseimbangan baru (Kompas, 9/3/2022). Kebijakan itu membuat harga CPO global naik. Dewan Minyak Kelapa Sawit Malaysia (MPOC) mencatat, harga CPO di bursa berjangka Malaysia di akhir perdagangan 9 Maret 2022 tembus 7.074 ringit Malaysia per ton. Bahkan, dalam rentang perdagangan sehari, harganya sempat naik ke level tertinggi sepanjang masa, yaitu 7.200 ringgit Malaysia