Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menginstruksikan, agar para prajurit TNI yang terbukti melanggar aturan disiplin ditahan di penjara militer, bukan lagi di tahanan masing-masing satuan. Hal itu, dia sampaikan saat melakukan rapat rutin bersama jajaran Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari ketiga matra serta Tim Hukum TNI. Andika pun menjelaskan alasan penahanan di Polisi Militer tersebut. Menurut mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu, para prajurit yang melanggar disiplin militer dan ditahan di masing-masing tidak menimbulkan efek jera.
Sebelumnya, Andika juga telah menggelar rapat dengan jajaran bidang hukum TNI dan para Komandan Pusat Polisi Militer TNI dari tiga unsur. Pertemuan itu digelar terkait tindak lanjut penanganan pelanggaran hukum disiplin militer oleh prajurit di beberapa daerah. Panglima TNI menegaskan, bagi prajurit yang terbukti bersalah melakukan disiplin militer dan menggunakan senjata, apakah korban tersebut meninggal dunia atau tidak, harus tetap dipecat karena sudah berniat. “Lain hal kalau dia pakai tangan kosong. Kalau sudah pakai senjata tajam atau senjata harus dipecat,” tegas Panglima TNI Jenderal Andika.
Dia menilai, prajurit yang telah melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan alat atau senjata tajam, sama halnya berbuat tega dan dinilai tidak bisa menjadi penegak hukum. Karenanya, dia mengatakan, langkah itu diambil untuk memberikan peringatan atau efek jera agar perbuatan yang sama tidak terulang terutama bagi prajurit TNI lainnya.