Kementerian Dalam Negeri masih belum juga menerbitkan aturan teknis yang akan menjadi pedoman penetapan penjabat kepala daerah. Padahal, pada pertengahan Mei 2022, gelombang pertama penetapan penjabat kepala daerah sudah akan dimulai (pada 15 Mei akan ada lima kepala daerah yang masa jabatannya berakhir).
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman Nurcahyadi Suparman mengatakan, dalam UU No. 10/2016 tentang Pilkada tak ada kewajiban menerbitkan peraturan teknis. Namun, melihat situasi dua tahun ke depan yang sangat khusus, diperlukan regulasi teknis dalam mekanisme pemilihan penjabat kepala daerah. Peraturan teknis itu perlu memuat mekanisme dan kriteria yang harus dipenuhi para calon penjabat. Aturan teknis itu bisa menjadi standar operasional dan pegangan publik dalam menilai proses pemilihan penjabat kepala daerah.
Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies Arya Fernandes berharap posisi penjabat kepala daerah diisi birokrat atau teknokrat yang punya kapasitas untuk mengelola kemampuan fiskal, manajemen daerah, dan pendekatan dengan partai politik di DPRD.