Pemerintah Diminta Terbitkan Cukai Karbon untuk Pacu Kendaraan Listrik

Lembaga swadaya masyarakat Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mendorong pemerintah untuk menerbitkan cukai karbon agar memicu penetrasi pasar kendaraan listrik di Indonesia. Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Syafrudin menyampaikan kendaraan listrik lebih efisien sekitar 43 persen dibandingkan teknologi rendah karbon yang sekarang banyak dipakai oleh kendaraan konvensional. Cukai karbon akan membuat kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi mendapatkan penalti. Ketidakmampuan memenuhi standar itu akan secara otomatis menyebabkan kendaraan berbahan bakar minyak kurang diminati oleh masyarakat.

Kebijakan standardisasi karbon, perlu diiringi dengan regulasi fiskal berupa skema feebate (penalti bila tak memenuhi standar) dan skema rebate (insentif bila memenuhi standar). Insentif fiskal kendaraan rendah karbon diambil dari cukai yang dipungut dari kendaraan yang tidak memenuhi standar teknologi gram karbon dioksida per kilometer (grCO2/km). Kendaraan dengan level grCO2/km terendah sebagai kendaraan paling hemat energi akan menjadi kendaraan paling murah. Cukai karbon hanya dikenakan sekali pada saat pembelian.

Cost neutral principal bukan dimaksudkan sebagai sumber pendapatan negara, melainkan instrumen pengendali karbon dioksida pada kendaraan bermotor. Untuk memotivasi produk kendaraan rendah emisi karbon di dalam negeri, perlu dipertimbangkan foot-print karbon dioksida pada perhitungan cukai. Dalam dokumen Grand Strategi Energi Nasional, pemerintah menargetkan angka kendaraan listrik mencapai 15 juta unit. Rinciannya yakni 2 juta unit mobil listrik dan 13 juta unit motor listrik pada tahun 2030.

Search