Terdapat sejumlah tantangan mesti diatasi dalam mempersiapkan Pemilu Serentak 2024 dan Pilkada Serentak 2024, yaitu dengan digunakan undang-undang berbeda, tahapan diantara keduanya yang beririsan, serta tahapan dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Untuk menjawab tantangan tersebut, diperlukan sinergi dan kesepahaman di antara penyelenggara pemilu, dan kreativitas dalam menyiapkan aturan teknis yang inovatif. Selain itu, keyakinan publik yang tinggi bisa menjadi modal sosial yang baik bagi penyelenggara pemilu, sebagaimana hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang menunjukkan 72,2 persen responden meyakini KPU dan Bawaslu mampu menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan lebih baik dibandingkan pemilu sebelumnya.
Ilham Saputra mengingatkan hubungan kerja antarpenyelenggara pemilu perlu diperbaiki. Misalnya, ada beberapa peraturan KPU terkait Pemilu 2019 yang kemudian disoal di Bawaslu. Begitu juga dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief Budiman juga mengingatkan pentingnya membangun relasi antara penyelenggara pemilu dengan lembaga negara lainnya, terutama dalam masa pandemi, relasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 sangat dibutuhkan. Ratna Dewi mengungkapkan, masalah besar yang harus dibenahi oleh penyelenggara pemilu adalah persoalan terkait pemanfaatan teknologi informasi, kepastian norma hukum, sinergisitas, dan rekrutmen penyelenggara pemilu. Ramlan Surbakti mengatakan ada tiga indikator yang harus dipenuhi dalam menciptakan sistem manajemen hasil pemilu demokratis, yakni hasil pemilu ditetapkan dan diumumkan secara cepat, kredibilitas pemilu, serta keadilan pemilu.