Bank Indonesia (BI) dan Reserve Bank of Australia menyepakati pembaruan perjanjian swap bilateral dalam mata uang lokal masing-masing negara (Bilateral Currency Swap Arrangement/BCSA) dan berlaku efektif sejak 18 Februari 2022. Pernyataan Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan perjanjian ini pertama kalinya disepakati pada Desember 2015 dan telah diperpanjang dengan periode waktu tiga tahun sejak saat itu.
Sesuai dengan fasilitas sebelumnya, perjanjian memungkinkan dilakukannya pertukaran dalam mata uang lokal masing-masing negara hingga senilai 10 miliar dolar Australia atau Rp 100 triliun. “Perjanjian akan berlaku efektif selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua bank sentral,” sebut pernyataan Bank Indonesia. Perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mendorong perdagangan bilateral antara Australia dan Indonesia dalam rangka pembangunan ekonomi kedua negara, khususnya untuk mendukung penyelesaian transaksi perdagangan dalam mata uang lokal masing- masing negara. Selain dengan Australia, Bank lndonesia juga melakukan kerja sama keuangan dengan bank sentral lain di beberapa negara di kawasan seperti China, Korea Selatan dan Malaysia. Perjanjian kerja sama BCSA Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia telah ditandatangani oleh Gubernur BI.