Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, menjelaskan sesuai Pasal 65 UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, penjabat kepala daerah memiliki tugas dan kewenangan yang sama dengan kepala daerah. Namun, sebagaimana diatur dalam Pasal 132 PP No. 49/2008 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah, kewenangan tersebut dibatasi. Penjabat tidak boleh melakukan mutasi pegawai, tidak dapat membatalkan perizinan/mengeluarkan izin yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya, tidak bisa membuat kebijakan pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya, serta tidak boleh membuat kebijakan pembangunan yang bertentangan dengan kebijakan yang dibuat pejabat sebelumnya.
Kepala Pusat Pengembangan Kader Aparatur Sipil Negara LAN Mariman Darto, menyampaikan pembatasan kewenangan terhadap penjabat kepala daerah berdampak pada pelayanan publik sehingga perlu ada regulasi khusus, karena akan menjabat dalam waktu yang lama hingga 2024.
Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo mengakui kewenangan penjabat kepala daerah yang terbatas, dapat mengakibatkan program reformasi birokrasi menjadi stagnan. Agar program reformasi birokrasi dan pelayanan publik berjalan dengan baik, maka kapabilitas penjabat kepala daerah harus dijaga, serta memiliki komitmen dan pengalaman serta netral dari kepentingan politik.