Bukan Cuma Cibinong, Pengamat Minta Ombudsman Telusuri Dugaan Fasilitas Khusus di Lapas Lain

Temuan Ombudsman dalam inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada 23 September 2026 dinilai perlu menjadi bahan evaluasi bagi lembaga pemasyarakatan lainnya. Pengamat kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro, mendorong agar pemeriksaan tidak berhenti di Cibinong, tetapi diperluas untuk memastikan penerapan standar pelayanan dan prinsip keadilan di seluruh lapas.

Riko menilai pengawasan perlu mencakup penerapan standar pelayanan, perlakuan terhadap warga binaan, serta dasar pemberian fasilitas khusus. Menurutnya, fasilitas bagi kelompok rentan dapat dibenarkan, tetapi fasilitas khusus bagi pihak lain perlu memiliki dasar dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakadilan serta mengganggu fungsi lapas sebagai lembaga pembinaan.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas berbeda dari blok hunian pada umumnya, seperti ruang tamu, kamar, sofa, televisi, kulkas, meja makan, dapur, fasilitas kebugaran, serta dugaan simulator golf dan pungutan terkait hunian. Namun, temuan tersebut masih dalam proses verifikasi. Pihak Ditjen Pemasyarakatan menyatakan lokasi yang diperiksa merupakan area Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) yang juga memiliki rumah dinas jabatan, serta membantah sejumlah dugaan tersebut. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pendalaman, sementara Ombudsman akan menyusun laporan dan rekomendasi.

Search