Menguji Konsensus Batas Ambang Parlemen 5 Persen

Konsensus politik terkait kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen dengan tujuan penyederhanaan sistem kepartaian menunjukkan hubungan yang tidak selalu linear: jumlah partai berkurang, tetapi fragmentasi politik tetap tinggi.

Dalam ilmu politik, terdapat parameter yang disebut Effective Number of Parliamentary Parties (ENPP) untuk memperhitungkan distribusi kekuatan antarpihak sehingga partai di parlemen dengan kekuatan relatif seimbang akan menghasilkan gambaran yang berbeda dari partai nonparlemen. Data ENPP tercatat sekitar 6,21 dengan 9 partai pada periode setelah Pemilu 2009, meningkat menjadi 8,16 dengan 10 partai setelah Pemilu 2014, kemudian turun menjadi 7,46 dengan 9 partai setelah Pemilu 2019 dan kembali turun menjadi sekitar 7,26 dengan 8 partai setelah Pemilu 2024. Dengan demikian, berkurangnya jumlah partai yang memperoleh kursi tidak selalu diikuti penurunan fragmentasi dalam besaran yang sama.

Kenaikan ambang batas tidak otomatis mengurangi jumlah partai atau menjamin stabilitas pemerintahan. Simulasi Pemilu 2024 menunjukkan bahwa jika ambang batas dinaikkan dari 4% ke 5%, hasilnya tetap delapan partai lolos karena semua memperoleh suara di atas 5 persen. Dengan demikian, kebijakan ini perlu dilihat bukan hanya dari jumlah partai, tetapi juga dari distribusi kekuatan, pola koalisi, dan efektivitas pemerintahan.

Namun, isu ini menyentuh aspek kedaulatan rakyat dimana suara pemilih yang diberikan kepada partai di bawah ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi DPR, sehingga representasi politik menjadi terbatas. Setiap perubahan ambang batas harus mempertimbangkan konsekuensi terhadap keterwakilan rakyat, bukan sekadar angka penyederhanaan partai.

Search