Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen dalam revisi UU Pemilu di DPR RI memicu penolakan dari beberapa partai kecil. Gagasan yang mencuat dari pertemuan informal para ketua umum parpol koalisi pemerintah terkait revisi UU Nomor 7 Tahun 2017.
Ambang batas sendiri bukan aturan baru. Pertama kali diberlakukan pada Pemilu 2009 di angka 2,5 persen dan terus naik menjadi 3,5 persen pada 2014, dan 4 persen sejak Pemilu 2019. Kemudian, diwacanakan menjadi 5 persen pada Pemilu 2029.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, menyebut 5 persen sebagai angka moderat demi menyederhanakan sistem kepartaian yang sejalan dengan sistem presidensial. Begitu juga dengan Sekjen DPP Partai Gerindra Sugiono yang mengklaim Gerindra, Golkar, dan PKS kompak di angka tersebut.
