KPK: Belum Ada Keterlibatan Nusron Wahid di Kasus Suap HGB

KPK masih mendalami dugaan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. KPK telah menetapkan delapan tersangka dari 19 orang yang terjaring OTT, termasuk sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan pihak swasta. KPK menyebut empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan petinggi kementerian, tetapi hingga 16 September 2026 belum menemukan keterlibatan Nusron Wahid.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai rupiah dan valuta asing senilai sekitar Rp100 miliar. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk memperjelas konstruksi perkara serta menguji prosedur pengurusan izin HGB di Kabupaten Bogor. Kasus ini juga melibatkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitoyo Adhi dan sejumlah pihak lainnya.

Partai Golkar belum menentukan tindakan terhadap kadernya, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, yang menjadi salah satu tersangka. DPP Golkar menyatakan akan menunggu kejelasan kronologi dan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Sementara itu, PT Summarecon Agung Tbk menyatakan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan KPK, sedangkan Nusron Wahid belum memberikan tanggapan hingga berita diterbitkan.

Search