Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Langkah tegas ini diambil oleh Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN guna memprioritaskan kesehatan serta keselamatan siswa sebagai penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa adanya kompromi terhadap standar kebersihan.
Dari ribuan unit yang dihentikan tersebut, wilayah Jawa mencatat jumlah terbanyak sebanyak 927 SPPG, diikuti oleh Wilayah I (Sumatera) sebanyak 239 SPPG, serta Wilayah III sebanyak 110 SPPG. Selain penghentian sementara, BGN juga mengusulkan penutupan permanen bagi 654 SPPG kategori kritis dalam waktu tujuh hari jika tidak segera memenuhi ketentuan atau kelayakan yang berlaku.
Meski demikian, BGN memastikan layanan gizi bagi masyarakat tetap berjalan dengan menyiapkan mekanisme pengalihan sementara ke SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS. Status suspend ini bersifat pembinaan dan mitigasi risiko, yang nantinya dapat dicabut agar SPPG bisa kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan dan standar higiene terpenuhi.
