Ancang-ancang Pemerintah Pusat Turun Tangan Tertibkan Sound Horeg

Pemerintah pusat mempertimbangkan pengaturan penggunaan sound horeg, termasuk menetapkan batas tingkat kebisingan atau desibel yang diperbolehkan. Mendagri Tito Karnavian mengatakan pembahasan perlu melibatkan Kementerian Kesehatan, Komdigi, Polri, dan instansi terkait untuk menentukan batas suara yang berpotensi mengganggu kesehatan. Aturan tersebut dapat dituangkan dalam undang-undang maupun peraturan di bawahnya.

Rencana tersebut muncul setelah tiga warga meninggal dalam rangkaian kegiatan sound horeg di Jawa Timur pada Agustus 2026. Di Jawa Timur sebenarnya telah ada surat edaran bersama sejak 2025 yang membatasi suara maksimal 120 desibel untuk kegiatan statis dan 85 desibel untuk kegiatan berkeliling, serta melarang penggunaannya di sekitar tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah saat kegiatan berlangsung. Wagub Jatim Emil Dardak meminta aturan tersebut ditegakkan, meski hubungan sebab-akibat antara sound horeg dan beberapa insiden masih perlu dibuktikan.

Selain aturan pemerintah, MUI Jawa Timur melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan penggunaan sound horeg haram jika menimbulkan kemudaratan, seperti mengganggu kenyamanan, membahayakan kesehatan, atau merusak fasilitas publik. Sementara itu, pelaku usaha sound horeg menilai fatwa tersebut bukan hukum positif dan menolak menggeneralisasi seluruh insiden sebagai akibat volume suara.

Search