Kualitas udara Jakarta pada Senin pagi berada dalam kategori tidak sehat, dengan AQI mencapai 170 dan konsentrasi PM2.5 sekitar 82 µg/m³ berdasarkan data IQAir pukul 08.00 WIB. Kondisi tersebut menempatkan Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia, setelah Baghdad (AQI 178), disusul Dhaka (166), Kuala Lumpur (163), dan Ho Chi Minh City (157). Masyarakat disarankan mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker saat berada di luar, serta menutup jendela untuk mengurangi paparan polusi.
Kualitas udara dikategorikan baik pada PM2.5 0–50, sedang pada 51–100, sangat tidak sehat pada 200–299, dan berbahaya pada 300–500. Kondisi udara buruk terutama berisiko bagi kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan penyakit pernapasan. Paparan polusi dapat diminimalkan dengan membatasi aktivitas fisik di ruang terbuka dan mengurangi waktu berada di lingkungan dengan tingkat polusi tinggi.
Sebagai langkah jangka panjang, Pemprov DKI Jakarta bersama BMKG menyiapkan sistem peringatan dini kualitas udara (Early Warning System/EWS) untuk meningkatkan akurasi prakiraan polusi. Sistem ini diharapkan memungkinkan masyarakat memperoleh informasi lebih cepat ketika kualitas udara diperkirakan memburuk sehingga dapat mengambil tindakan preventif, sekaligus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mengurangi dampak pencemaran udara dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
