PT Jasa Raharja (Persero) dan PT Asuransi Jasaraharja Putera menyiapkan santunan gabungan Rp70 juta per korban bagi ahli waris sah penumpang umum KM Virgo Transport 8 yang terdaftar dalam manifes dan terverifikasi meninggal dunia. Santunan itu terdiri atas Rp50 juta dari Jasa Raharja dan perlindungan tambahan Rp20 juta dari Jasaraharja Putera melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) setelah kapal dilaporkan hilang kontak di Laut Jawa pada Minggu (13/9/2026).
