Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago mendorong penguatan deteksi dini dan identifikasi korban untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polkam, disampaikan bahwa Polri mencatat 385 perkara TPPO sepanjang 2025 dan 98 perkara pada Januari hingga 19 Agustus 2026. Sebagian korban TPPO adalah warga negara Indonesia yang direkrut untuk bekerja dalam jaringan penipuan daring (online scam) di luar negeri. Modus TPPO saat ini semakin beragam, mulai dari pengiriman pekerja migran secara ilegal, eksploitasi seksual dan anak, perekrutan melalui media sosial, hingga penipuan daring yang berujung pada eksploitasi korban.
Untuk mencegah hal tersebut, pemerintah perlu meningkatkan pengawasan sejak proses perekrutan hingga penempatan kerja, termasuk mengawasi media sosial dan kanal digital yang digunakan untuk mencari korban. Pemerintah juga mendorong pengintegrasian data TPPO melalui satu basis data dan dashboard nasional agar informasi mengenai korban, modus, lokasi perekrutan, negara tujuan, dan pelaku dapat dipantau dengan lebih baik. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi pemerintah sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus TPPO.
