Sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau yang berstatus Siaga (Level III) telah berdampak hingga ke wilayah Kota Bekasi. Menanggapi kondisi ini, Dinas Pendidikan Kota Bekasi memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan negeri maupun swasta pada tanggal 8 hingga 9 September 2026. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi para pelajar dari risiko paparan abu vulkanik, mengingat kedisiplinan siswa dalam menggunakan masker dinilai masih belum optimal.
Kendati demikian, kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) belum diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja kantor lainnya di lingkungan Pemkot Bekasi. Berdasarkan pemantauan Air Quality Monitoring System (AQMS) yang terhubung dengan Kementerian Lingkungan Hidup, kualitas udara di Kota Bekasi secara berkala masih dinilai berada dalam kategori aman dan baik. Pemerintah daerah tetap mewajibkan pelayanan publik berjalan normal sembari terus memantau dinamika kualitas udara serta arah angin.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi melaporkan bahwa intensitas sebaran abu vulkanik terpantau mulai berkurang dan berangsur ringan. Meskipun demikian, warga tetap diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, mengurangi aktivitas di luar ruangan, serta mengenakan masker dan kacamata saat beraktivitas di luar rumah. Sebagai bentuk perlindungan tambahan, BPBD juga telah menyiapkan sebanyak 1.000 masker per kecamatan yang didistribusikan melalui kelurahan setempat.
