Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mengkaji ulang aturan terkait festival sound horeg usai menelan korban jiwa. Dalam sebulan, tercatat ada tiga warga yang meninggal dalam festival. Pertama, Zainal Arifin alias SN (29) tewas saat tidur di atas truk yang bermuatan sound horeg saat melintas di Jalan Krasak, Desa Candijati, Kabupaten Jember. Kepalanya terbentur saat menabrak gapura desa pada Minggu (2/8/2026). Kedua, Bonari (44) warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, meninggal akibat serangan jantung saat mengikuti festival sound horeg pada Minggu (23/8/2026). Ketiga, Slamet Timbang (57) warga Desa Wringinagung, Kabupaten Jember, tertimpa kanopi dan tembok karena getaran sound horeg saat mengantar istrinya ke apotek pada Sabtu (29/8/2026).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Forkopimda telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama untuk mengatur penggunaan sound system atau sound horeg agar tidak melanggar ketertiban umum. Poin utamanya, mengatur batas kebisingan. Untuk festival yang diselenggarakan di tempat statis atau satu tempat terbuka dibatasi maksimal 120 desibel sedangkan non statis atau berkeliling maksimal 85 desibel. Selain itu, dilarang melintasi tempat ibadah saat ibadah berlangsung, rumah sakit, dan lingkungan pendidikan saat kegiatan belajar. Lalu, kendaraan pengangkut sound system harus sesuai ketentuan dan lolos uji kelayakan dan wajib mengantongi izin dari kepolisian. Pemprov Jatim dan Forkopimda akan mengkaji ulang aturan tersebut untuk memastikan tidak adanya pelanggaran. Ke depannya, aturan akan lebih diperketat dengan tambahan beberapa poin yang mengatur kembali soal desibel dan lokasi harus jauh dari pemukiman masyarakat.
