OJK Sanksi 23 Emiten Langgar Aturan Pasar Modal, Ada Bakrie BNBR dan Salim ROTI

OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah emiten di BEI, termasuk perusahaan yang berafiliasi dengan Grup Bakrie, Grup Salim, Grup Rajawali, dan Posco International Corporation, karena pelanggaran ketentuan pasar modal serta tidak patuh dalam penyampaian laporan.

Sebanyak 93 sanksi atas pelanggaran pasar modal menghasilkan denda total sekitar Rp 74 miliar, bersama dengan peringatan tertulis, larangan, dan pembekuan izin yang melibatkan 23 emiten serta berbagai pihak lain seperti direksi, komisaris, perusahaan efek, dan akuntan publik. Selain itu, OJK memberikan 1 184 sanksi administratif terkait keterlambatan laporan, dengan denda total sekitar Rp 253 miliar dan ratusan peringatan tertulis, sebagai upaya memperkuat pengawasan, menegakkan integritas, serta memberikan efek jera bagi pelanggar pasar modal Indonesia.

Search