Bertambah, Polisi tetapkan 49 tersangka kerusuhan unjuk rasa di DPR

Polda Metro Jaya menetapkan 49 orang sebagai tersangka kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan dari total tersangka tersebut, sebanyak 44 orang dewasa ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). “Sementara itu, lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum dan penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO),” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari total 322 orang yang diamankan pada Kamis (27/8) berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terbaru oleh penyidik. Budi menambahkan sebanyak 273 orang sisanya yang sempat diamankan saat ini telah dipulangkan oleh pihak kepolisian setelah melalui proses pemeriksaan dan verifikasi. Ia juga mengklarifikasi mengenai rincian tiga orang yang kedapatan membawa senjata tajam.

Search