3 Anggota DPRD TTU Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Dokter Icha, Ini Kata Penasihat Hukum

Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) dikabarkan telah menetapkan tiga anggota DPRD TTU (Timor Tengah Utara) sebagai tersangka dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan kekerasan verbal. Ketiga anggota DPRD TTU yang diduga terlibat tersebut yakni Therensius Lasakar, SE, Nobertus Tubani, S.Sos, dan Veronika Lake, ST. Kabar tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Viktor Manbait kepada wartawan, Selasa 25 Agustus 2026. Menurut Viktor, penetapan tersangka dilakukan Tim Joint Investigation Polda NTT setelah menggelar perkara pada Senin 24 Agustus 2026.

Viktor menjelaskan, berdasarkan surat penyidik, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan gangguan kesehatan berupa depresi berat yang kemudian berujung pada kematian dr. Icha karena bunuh diri. Sementara itu, kata Viktor, seorang terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penasihat hukum ketiga anggota DPR TTU, Egiardus Bana mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polda NTT soal penetapan tersangka kliennya. Mereka juga belum menerima informasi resmi dari Penyidik Polda NTT ihwal status hukum tiga anggota DPRD TTU dan satu orang ASN yang dilaporkan oleh keluarga Dokter Eliza Pricila Utami Pakaenoni. 

Search