Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menargetkan RUU Perampasan Aset dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang. Habiburokhman mengatakan, Komisi III akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027. Untuk memperkuat substansi sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna, Komisi III akan memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat.
Dia menjelaskan proses penyusunan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan pembahasan UU KUHAP maupun UU Polri yang telah diselesaikan Komisi III. Adapun, perbedaannya, RUU Perampasan Aset merupakan konsep regulasi yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia sehingga membutuhkan perumusan yang lebih cermat.
Komisi III sebelumnya telah menegaskan RUU Perampasan Aset tetap menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026. Pembahasan juga terus dilakukan dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, hingga kelompok profesi. Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar pembahasan RUU Perampasan Aset segera dilakukan. Supratman meyakini DPR segera menjadikan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
