Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama dengan Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi di lima wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara
Kasus ini terbongkar setelah DJP dan Polisi melakukan investigasi gabungan dari hasil laporan masyarakat. Investigasi ini telah dilakukan dalam kurun waktu 24 Juni hingga 2 Juli 2026.
Berdasarkan hasil investigasi, turut diamankan tiga gulungan kertas bahan baku yang diperkirakan mampu memproduksi lebih dari 33 juta keping meterai palsu per gulungan. Penyitaan tersebut berhasil mencegah potensi hilangnya penerimaan negara hingga sekitar Rp1 triliun.
