Terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen memberikan titik terang bagi sekitar 25.265 dosen PPPK di bawah Kemendiktisaintek dan Kementerian Agama. Kebijakan ini diharapkan menjawab persoalan ketidakpastian karier dosen PPPK yang selama ini terikat perjanjian kerja, termasuk terbatasnya peluang pengembangan jabatan fungsional. Padahal, tugas dan tanggung jawab dosen PPPK dinilai sama dengan dosen PNS, sehingga diperlukan kepastian status dan keberlanjutan profesi.
Pengangkatan menjadi PNS dalam PP tersebut bukan sekadar alih status, tetapi tetap melalui seleksi kompetensi dasar dan kompetensi bidang untuk menjaga prinsip meritokrasi. Para dosen PPPK menilai mereka sebelumnya telah melalui berbagai proses seleksi, baik saat menjadi dosen maupun ketika diangkat sebagai PPPK, bahkan sebagian telah mengalami penurunan jabatan fungsional. Karena itu, seleksi mendatang diharapkan lebih menitikberatkan pada kompetensi bidang, sekaligus mempertimbangkan kualifikasi akademik dan jabatan fungsional agar tidak terjadi kembali penurunan karier.
Mekanisme teknis seleksi masih menunggu penyusunan petunjuk oleh BKN. Diharapkan pengadaan khusus ini dapat menyelesaikan status seluruh dosen PPPK yang ada saat ini, dengan perencanaan formasi yang akurat dari institusi masing-masing agar sesuai dengan kebutuhan dan kualifikasi dosen. Terbitnya PP 26/2026 dipandang sebagai hasil sinergi perjuangan dosen PPPK, DPR, dan pemerintah sekaligus bentuk kehadiran negara untuk memberikan kepastian karier, memperkuat profesionalisme dosen, dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi.
