Pemerintah memperluas cakupan Peraturan Presiden (Perpres) tentang transportasi ojek online alias ojol. Aturan yang semula berfokus pada layanan transportasi orang kini akan mencakup pengantaran barang dan makanan. Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital atau Perpres Ojol ditargetkan terbit pada akhir Agustus atau awal September.
Komisi aplikasi turun menjadi 8 % untuk pengantaran orang, Kemenhub tetap mengatur tarif transportasi orang, dan Komdigi mengambil wewenang mengatur tarif pengantaran barang serta makanan, keduanya menyiapkan keputusan turunan. Menteri UMKM menegaskan pengemudi ojol akan diberi status usaha mikro, fleksibilitas, akses insentif UMKM, dan tidak otomatis dikenai PPh, serta akan difasilitasi kemitraan antara platform, asosiasi, dan aplikator.
