Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, menjelaskan bahwa keputusan membagi tambahan kuota haji 20.000 jemaah pada 2024 secara 50:50 antara haji reguler dan khusus didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah. Kebijakan tersebut disebut merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2023 dan mitigasi bersama Pemerintah Arab Saudi, dengan mempertimbangkan kepadatan di Muzdalifah dan Mina, keterbatasan petugas, tingginya jumlah jemaah lansia, perubahan sistem pelayanan, serta kondisi teknis lainnya.
Kuasa hukum Yaqut menilai penetapan kuota merupakan kewenangan Menteri Agama berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 dan termasuk keputusan administratif, sehingga jika yang dipersoalkan adalah keabsahan atau dugaan penyalahgunaan kewenangan, pengujiannya semestinya berada di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor. Mereka juga membantah tuduhan Yaqut menerima US$271.500 maupun memerintahkan penyediaan US$1 juta untuk memengaruhi Pansus Angket Haji DPR. Selain itu, dakwaan dinilai mencampuradukkan kewenangan Menteri Agama dalam menetapkan alokasi kuota dengan mekanisme teknis pengisian kuota yang merupakan kewenangan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan dakwaan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar karena menilai surat dakwaan tidak menjelaskan secara jelas objek keuangan negara yang hilang akibat kebijakan pembagian kuota. Mereka menegaskan kuota haji merupakan alokasi hak keberangkatan administratif dari Pemerintah Arab Saudi, bukan uang APBN atau aset negara. Atas berbagai keberatan tersebut, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara, menyatakan surat dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap (obscuur libel) serta batal demi hukum, sehingga pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan.
