Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi sekolah dan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa, 18 Agustus 2026, merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara. Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai arahan yang telah ditetapkan tanpa mempermasalahkan latar belakang penerapannya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran Nomor 87/SE/2026 pada 15 Agustus 2026 yang memberikan opsi PJJ bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta pada 18 Agustus 2026. Kepala satuan pendidikan dapat menerapkan PJJ dengan tetap memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran serta memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung secara efektif.
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta melakukan pendampingan dan pemantauan PJJ, menyediakan alternatif pembelajaran jika terjadi kendala, serta berkoordinasi dengan Suku Dinas Pendidikan atau bidang terkait. Sekolah juga diarahkan untuk menjaga komunikasi secara intensif dengan orang tua/wali murid dan seluruh warga satuan pendidikan guna memastikan kelancaran pelaksanaan pembelajaran selama kebijakan PJJ berlangsung.
